
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia pun tetap divonis 10 tahun penjara lantaran menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Jauh sebelum kasasi ditolak, sebelumnya berkas perkara pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dkk dinyatakan telah lengkap atau P21. Sepuluh orang yang telah ditetapkan tersangka hari ini diserahkan ke kantor kejaksaan.
Para tersangka itu diserahkan dari Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 10.38 WIB. Penyerahan tersangka tampak dilakukan secara ketat.
Mereka keluar dengan menggunakan baju tahanan. Peci berwarna hijau selaku ciri khas Khilafatul Muslimin pun turut dikenakan para tersangka.
Terlihat pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja memimpin keluar dari Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka lalu naik ke mobil taktis untuk diserahkan ke Kejari Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap. Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II.
"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki, Kamis (29/9/2022).
Sepuluh orang telah ditetapkan tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Salah satu tersangka di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap pada Selasa (7/6/2022) lalu di Bandar Lampung.
Berikut daftar 10 tersangka tersebut:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, hingga menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila.
PN Bekasi pun memvonis terdakwa selama 10 tahun penjara. Vonis tersebut diperkuat di tingkat banding pada 23 Maret 2023. Jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.
"Tolak kasasi jaksa penuntut umum. Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di websitenya, Kamis (12/10/2023).
Sidang kasasi MA ini dipimpin oleh ketua majelis Soesilo, serta Prim Haryadi dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis hakim. Sementara panitera pengganti M Jazuri.
"Tanggal putus 10 Oktober 2023," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino