billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Pengedar di Aceh, 36 Paket Ganja Disita

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Tangkap Pengedar di Aceh, 36 Paket Ganja Disita
Foto: Tersangka diduga pengedar ganja di Aceh. ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

Pantau - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat mengamankan sebanyak 36 paket narkotika jenis ganja, dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah kompleks perumahan di kawasan Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

“Puluhan paket ganja ini kami temukan dari seorang tersangka berinisial DG, usia 33 tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro, dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan DG sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Erwo Guntoro mengatakan tersangka DG berhasil ditangkap petugas, setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sebuah desa di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (11/10).

Setelah mendapat informasi, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat bergerak menuju ke lokasi, dan menangkap seorang laki-laki di sebuah kompleks perumahan.

Dari tangan tersangka DG, petugas turut menemukan sebanyak 36 paket narkotika jenis ganja siap edar, serta dan dua buah plastik besar yang dibungkus dengan plastik warna merah dan plastik warna biru.

“Total barang bukti ganja yang kita temukan secara keseluruhan seberat 732,17 gram,” kata Erwo Guntoro menambahkan.

Dalam kasus ini, tersangka DG disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, demikian Erwo Guntoro.


Sumber: Antara 

Penulis :
Firdha Riris