
Pantau - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan alasannya menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru di kasus korupsi BTS Kominfo. Sadikin diduga telah menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo.
Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar, "ungkap Ketut Sumedana seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP, " sambungnya.
Sadikin Rusli disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, Sadikin Rusli (SR) ditangkap Sabtu (14/10) kemarin di Surabaya, Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif. Kata Ketut, dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 Oktober.
''Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq