
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan batas usia capres/cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Dalam jadwal agenda sidang yang dilansir dari laman resmi MK, sidang pembacaan putusan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sejumlah pihak mencurigai, putusan MK ini akan memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, putusan ini akan menunjukkan konsistensi MK sebagai penjaga konstitusi atau sudah berubah menjadi ‘Mahkamah Keluarga’.
Hal ini merujuk kepada status Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman Gibran.
“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres (2024). Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat,” ujar Hendardi.
Hendardi mengingatkan, sudah banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa perkara batas usia untuk menduduki jabatan publik tertentu bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diputus oleh MK.
“Beberapa putusan terdahulu juga telah menegaskan posisi Mahkamah bahwa MK tak berwenang mengadili hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, apabila perkara ini dikabulkan MK. Maka, politik dinasti di masa Presiden Jokowi jauh lebih buruk ketimbang masa Orde Baru.
“Sekarang ini lebih parah, karena paling tidak, dengan tetap mengkritik orde baru, tetap mengkritik Soeharto, tapi sekarang menggunakan badan peradilan,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas