
Pantau - Bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo rupanya pernah bertransaksi jual-beli tanah di Sentul, Bogor. Hal tersebut diungkapkan saksi bernama Happy Hermawati dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pernah ketemu dengan Terdakwa?" tanya tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Sebelum transaksi belum pernah," jawab Happy.
"Transaksi apa itu Bu? Jual tanah? Lokasi di?" tanya jaksa.
"Lokasi di Pangandaran Golf No 18 Bukit Sentul," timpal Happy.
Happy menuturkan, lahan tersebut mempunyai luas 1.153 m2. Rafael, kata Happy, membeli lahan itu sebagai kado buat istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Itu transaksinya dengan Terdakwa?" tanya jaksa.
"Yang beli Bu Ernie Mieke," jawab Happy.
"Siapa itu Ernie Mieke?" tanya jaksa.
"Di TV itu istrinya," jawab Happy.
"Yang pada saat itu hubungannya apa dengan Terdakwa?" tanya jaksa.
"Ngomong, 'saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya' gitu," jawab Happy.
"Berapa luasnya ini Bu?" tanya jaksa.
"1.153 m²," jawab Happy.
"Miliki sejak tahun berapa itu?" tanya jaksa.
"Sejak tahun 2000," jawab Happy.
Happy mengungkapkan, lahan tersebut dijual ke broker bernama Dedi. Happy bilang, lahan itu dijual ke Rafael setelah 5 tahun memilikinya.
"Itu tahun berapa bu Saudara, itu kan dimiliki tahun 2000 kemudian Saudara jual?" tanya jaksa.
"Tahun 2005," jawab Happy.
"Kemudian bagaimana prosesnya hingga terjual ? Kan Saudara lewat broker?" tanya jaksa.
"Pak Dedinya telfon kalau ada pembeli kemudian saya disuruh datang ke Sentul gitu aja sih," jawab Happy.
Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) poin 5. Dari BAP itu, jaksa membeberkan Rafael membeli tanah punya saksi senilai Rp922 juta sebagai kado ulang tahun istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Ini ada bu di keterangan Saudara, ini di poin 5, ini Saudara menerangkan, saya bacakan ya bu ya; Pada tahun 2005 saya berniat menjual sebidang tanah tersebut, saya meminta bantuan kepada agen penjualan dari PT Bukit Sentul, beberapa waktu kemudian saya diberitahukan oleh agen penjualan bahwa ada yang ingin melakukan pembelian dan saya dipertemukan dengan pihak pembeli, yang di mana saat itu pembelinya adalah Ernie Mieke Tarondek. Seingat saya pada saat itu, yang mendatangi saya ada Saudara Ernie bersama dengan suaminya, saya tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya," jelas jaksa saat membacakan BAP Happy.
"Saat itu, suami Saudara Ernie mengatakan, 'Saya mau membeli tanah milik ibu sebagai kado ulang tahun istri saya', saya tidak ingat bagaimana persis proses jual beli saat itu, singkat cerita yang saya ingat, terjadilah penjualan sebidang tanah milik saya tersebut kepada Saudara Ernie. Saya tidak ingat berapa harga penjualan pasti dari saya kepada Saudara Ernie, namun saya sempat menanyakan kepada agen penjualan terkait harga tanah pada saat itu adalah Rp 800 ribu (per meter) sehingga harga penjualan sekitar Rp 922.400 juta. Betul keterangan ini bu?" tanya jaksa.
"Ya menurut Pak Dedi itu," jawab Happy.
Jaksa pun mempertanyakan metode pembayaran penjualan tanah yang dibeli Rafael Alun Trisambodo. Happy menyebut, tanah yang dibeli Rafael senilai nyaris Rp1 miliar itu dibayar secara tunai.
"Yang Saudara ingat gimana bu terkait dengan pembayaran? apakah kemudian kalay misalnya Rp900 juta ini kan uang banyak ini, Saudara ingat nggak pada saat itu memang Saudara pernah menerima secara cash misalnya dengan yang tunai sebanyak itu?" tanya jaksa.
"Waktu itu Pak Dedinya bilang, saya nunggu di kantin kan lama, baru ada kabar 'pembelinya datang itu, bayar cash', ngomong gitu," jawab Happy.
"Oh itu sebelum dilakukan pembayaran itu Pak Dedi broker tadi menyampaikan ke Saudara, mau dibayar cash?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Happy.
"Tapi Saudara terima cash?" tanya jaksa.
"Ya terima," jawab Happy.
- Penulis :
- Khalied Malvino