Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Absen Sidang Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Absen Sidang Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan
Foto: Bekas Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK.

Pantau - Sidang gugatan praperadilan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi Rp2,1 triliun ditunda gegara tergugat, yakni KPK absen. KPK sebelumnya sudah mengajukan penundaan sidang selama 3 pekan.

"Tadi kita lihat bahwa kita sudah menunggu dari pagi. Siang baru ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda 3 minggu. Tadi sih alasan yang kita lihat di suratnya mereka minta waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen," kata kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/10/2023).

Togi menyebut, absennya KPK dalam sidang tersebut ada kejanggalan. Pasalnya, gugatan praperadilan Karen didaftarkan ke PN Jaksel sejak 10 hari lalu.

"Menurut kita ini agak aneh karena permohonan ini sudah kita sampaikan sejak 6 Oktober. Sekarang udah tanggal 16. Harusnya kalau waktu sih lebih dari cukup. Bahwa mereka minta waktu 3 minggu itu juga agak janggal buat kami. Tapi untungnya tadi yang dikabulkan oleh hakim tunggalnya hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang 25 Oktober," ucapnya.

Dia mengharapkan, hak-hak kliennya mengajukan praperadilan tetap berjalan. Togi khawatir jika gugatan praperadilan Karen malah gugur di tengah jalan.

"Kecewa sih nggak ya, namanya juga sidang hari pertama. Kita sih lebih kepada harapannya dengan penundaan ini, haknya bu Karen untuk ajukan praperadilan itu tetap berjalan, supaya nggak tiba-tiba di tengah jalan hak untuk mengajukan praperadilan ini gugur karena satu dan lain hal. Itu yang kita khawatirkan. Kalau soal penundaan sih udah biasa," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler