HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Profesi Jukir di Kabupaten Serang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Profesi Jukir di Kabupaten Serang
Foto: Ilustrasi penangkapan (tangkaplayar/freepik)

Pantau - Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus pengedar sabu inisial DAH (33) yang berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang.

"DAH juru parkir yang ditangkap setelah bertransaksi dengan tim satgas yang menyamar," ungkap Wiwin dikutip seperti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Tersangka diamankan pada Senin (16/10) pukul 10.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Anggota menjebak pelaku dengan cara menghubungi nomor pelaku dan menyamar sebagai pembeli. Pelaku memiliki 40 paket sabu yang siap diedarkan.

"Berpura-pura sebagai pengguna, pelaku mengiyakan bertemu. Setelah transaksi, petugas menangkap Tersangka," jelasnya.

Pelaku mengaku menjadi jukir sekaligus pengedar untuk wilayah Serang. Ia memiliki 38 paket sabu yang disimpan di rumahnya beserta timbangan. Total semuanya ada 28 gram lebih.

Kepada polisi, ia juga mengaku mendapat sabu dari seseorang di Jakarta Barat atas nama Ojol. Ia diminta menjual sabu dengan imbalan bisa mengkonsumsi gratis dari barang dagangan itu.

"Selain dapat keuntungan uang, Tersangka bisa menggunakan sabu gratis," tuturnya.

Untuk saat ini kasusnya dalam pengembangan Tim Satresnarkoba Polres Serang. Termasuk melakukan pengejaran ke tersangka dengan nama Ojol yang ditetapkan sebagai DPO.

Penulis :
Sofian Faiq