HOME  ⁄  Hukum

Buntut Putusan MK, Anwar Usman Didesak Mundur!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Buntut Putusan MK, Anwar Usman Didesak Mundur!
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Pantau - Anwar Usman didesak mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim konstitusi buntut dikabulkannya uji materi syarat capres/cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, keterlibatan Anwar dalam memutus uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebabkan putusan perkara ini bermasalah.

“Sebaiknya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Kepemimpinannya justru menjadikan MK menjelma sebagai lembaga yang tidak independen,” kata peneliti PSHK Violla Reininda, Rabu (18/10/2023).

Secara eksplisit, pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebut sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam gugatannya.

Sementara itu, Anwar merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo, sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Violla menilai, keterlibatan Anwar dalam memutus uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat akan konflik kepentingan.

Ia menganggap, Anwar melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama yang termaktub dalam Peraturan MK tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Menurut prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila tidak dapat bersikap tak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

“Seharusnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara a quo. Jika tidak mundur, MK akan terus sarat konflik kepentingan dan kepercayaan publik terhadap MK semakin terkikis,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler