Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gegara Bilang 'Bingung', Hakim MK Saldi Isra Dinilai Tendensius

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Gegara Bilang 'Bingung', Hakim MK Saldi Isra Dinilai Tendensius
Foto: Komunitas Advokat Linkar Nusantara

Pantau - Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi Isra diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pertimbangannya saat sidang uji materi batas usia capres dan cawapres.

Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalam sidang uji materi tersebut tidak sesuai prosedur. Dia menilai ucapan Saldi yang mengaku bingung dengan putusan MK terkesan tendensius.

"Kenapa kami katakan seperti itu, pertama dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius," kata Fatoni kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Itu tidak sesuai, karena kalau kita berpedoman pada kode etik Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006, di mana pada poin empat itu adanya prisip kepantasan dan kesopanan," sambungnya.

Dia mengatakan seyogianya sebagai pejabat negara dan sesama hakim konstitusi harus saling menjaga, terlebih marwah lembaga dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Fatoni menilai ucapan Saldi dalam pertimbangannya menyinggung salah satu hakim konstitusi lainnya.

"Kami akan membuat pengaduan, kami berharap Bapak Saldi Isra dapat diproses secara etik atau setidaknya bisa diberhentikan dari hakim konstitusi," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketum Lisan Hendarsam Marantoko menilai pertimbangan hukum dissenting opinion yang dilakukan Saldi mengarah pada aspek non yuridis. Dia mengatakan sebagai hakim konstitusi memberikan aspek yuridis dalam putusannya.

"Harusnya sifanya sifat yuridis ya. Tapi ini aspek yuridisnya bahwa 'saya bingung', 'kok tiba-tiba seperti ini', 'saya pengalaman kurang lebih enam tahun di MK baru ada kejadian seperti ini', aspek-aspek ini bukan aspek yuridis," ungkapnya.

detikcom mencoba mengkonfirmasi perihal pengaduan tersebut kepada juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. Namun, belum mendapat respons.

Penulis :
Ahmad Ryansyah