
Pantau - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih ditangani Polda Metro Jaya.
Hal ini karena, Firli meminta kasus ini diperiksa Bareskrim Polri.
"Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan di Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Namun Ade tidak menjelaskan secara detail Firli meminta untuk diperiksa di Bareskrim Polri. Akan tetapi pemeriksaan dilakukan di Bareskrim berdasarkan surat permohonan yang diajukan pimpinan KPK kepada penyidik.
Firli sendiri diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang ada. Ade Safri menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri)," tuturnya.
Seperti diketahui, sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.
Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10) hari ini. Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu