
Pantau - Jaksa menuntut bekas Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak menjalani 15 tahun penjara. Jaksa yakin Galumbang bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan BTS Kominfo secara bersama-sama.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Hal memberatkan yakni Galumbang menyebabkan kerugian negara. Sementara hal meringankan Galumbang yaitu sama sekali tak menikmati hasil korupsi.
Galumbang diniali bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya Galumbang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo periode 2020-2022. Galumbang didakwa merugikan negara Rp8 triliun.
Dia diadili bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Para koruptor ini didakwa dalam berkas terpisah.
Kerugian Rp8 triliun tersebut merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan Kominfo dengan jumlah BTS 4G yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.
- Penulis :
- Khalied Malvino