
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang pria Warga Negara Asing asal Korea Selatan (Korsel) sebagai tersangka dalam kasus petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) yang tewas terjatuh dari apartemen di Tangerang, Banten.
"Sudah (jadi tersangka)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut, Samian mengatakan bahwa WN Korsel berinisial KH tersebut juga telah ditahan atas kasus pengancaman kepada petugas sekuriti di apartemen tersebut.
"WN Korea ditahan terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," katanya.
Sementara, hingga saat ini kepolisian masih mendalami soal penyebab tewasnya korban. Ada sepuluh saksi yang telah diperiksa guna mengusut kasus ini.
"Masih didalami. Ada 10 saksi kami periksa," ucap Samian.
Diberitkan sebelumnya, seorang pria petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) berinisial TFF tewas jatuh dari lantai 19 sebuah apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun korban ditemukan tewas dalam keadaan telungkup di lantai dasar apartemen. Kejadian ini diketahui oleh petugas sekuriti yang saat itu mendengar suara pecahan kaca.
"Korban dari petugas imigrasi. Tidak lama kemudian, terdengar suara yang keras seperti benda padat jatuh," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria Korsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) apartemen. Awalnya saat pihak petugas keamaan (sekuriti) menghampiri kamar apartemen korban dan mencoba membuka pintunya. Tetapi pria Korsel itu menutup diri. Terduga pelaku pun sempat mengancam sekuriti menggunakan senjata tajam (sajam).
"Sudah dicoba diminta buka pintu oleh petugas sekuriti, akan tetapi WN Korea ini mengurung diri. Yang bersangkutan sebelumnya sempat mengancam satpam dengan senjata tajam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, kepada wartawan.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris