
Pantau - Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial SY (32) yang diduga sebagai pelaku Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan korban berinisial SP (25) yang merupakan istri dari pelaku.
"Atas adanya laporan, Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan pelaku pada Senin (30/10)," kata Arief.
Arief menyebutkan, pelaku SY telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat," ujarnya.
Sementara Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, menjelaskan berdasarkan keterangan korban jika peristiwa KDRT yang dilakukan suaminya itu terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 23:30 WIB di kediamannya di wilayah Cisoka.
Menurutnya, tindakan penganiayaan itu didasari atas ketersinggungan sang suami setelah diberi nasihat oleh istri agar mau bekerja mencari nafkah karena perekonomian keluarga tak stabil.
"Karena pelaku tersinggung lalu memukuli korban (sang istri) menggunakan balok di bagian kepala, tangan, dan wajah," katanya.
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, pelaku pun langsung melarikan diri, untuk bersembunyi.
Kemudian, setelah korban mendapat tindakan kekerasan itu pun diketahui oleh tetangga dan membawanya ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban langsung diberikan tindakan medis, dan dilakukan visum. Setelah, membaik korban membuka laporan ke Mapolsek Cisoka," tutur dia.
Sumber: Antara
- Penulis :
- Firdha Riris