Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Johnny G Plate Ajukan Duplik, Sidang Korupsi BTS Dilanjut Pekan Depan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Johnny G Plate Ajukan Duplik, Sidang Korupsi BTS Dilanjut Pekan Depan
Foto: Dokumen - mantan Menkominfo. Johnny G Plate. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan yang diajukanantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah digelar. Hasilnya, jaksa menolak pleidoi terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo itu. Johnny Plate pun mengajukan duplik atau tenggapan atas replik jaksa.

"Kami juga menyampaikan secara tertulis, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Johnny G Plate, dalam sidang replik di PN Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Bukan hanya Johnny G Plate yang mengajukan duplik, tetapi juga ada dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan.

Menanggapi hal tersebut, Fahzal  Hendri selaku hakim ketua mengatakan bahwa kuasa hukum ketiga terdakwa memiliki waktu selama 3 hari untuk menyiapkan duplik. Sidang duplik terkait kasus korupsi BTS terhadap Johnny G Plate cs akan dilanjut pada pekan depan.

"Diberikan waktu 3 hari ya, sampai hari Senin. Kalau ini satu hari aja, ini 3 hari Pak. Bisalah, atau mau ditambah lagi bukti tertulis silakan dilampirkan aja ya. Sidang kita tunda hari Senin tanggal 6 November 2023," kata Hakim Fahzal.

Diketahui, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Dengan begitu, jaksa minta majelis hakim tetap dihukum Johnny Plate 15 tahun penjara.

“Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,”  ujar jaksa saat sidang replik atau tanggapan pleidoi di PN Tipikor Jakarta.

"(Memohon majelis hakim) menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," lanjutnya.

Dalam sidang ini, jaksa pun menanggai pleidoi Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto. jaksa menolak pleidoi dari keduanya. Dengan meminta Anang tetap dihukum 18 tahun penjara dan Yohan hukuman penjara 6 tahun.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut bekas Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun bui lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek BTS Kominfo bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 12 bulan serta uang pengganti Rp17,8 miliar.

Jaksa meyakini mantan Sekjen Partai NasDem itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Firdha Riris