
Pantau - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, dua hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan di internal MK.
Menurutnya, hal itu terlihat dalam penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11/2023).
Jimly mengatakan, permasalahan ini menjadi alasan beberapa pihak melaporkan Arief dan Saldi terhadap dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK.
Ia mengemukakan, para pelapor menilai keduanya lebih banyak melibatkan pernyataan yang emosional saat menyampaikan dissenting opinion.
"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah, ini kan sesuatu yang baru," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menambah ketentuan capres-cawapres boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
- Penulis :
- Aditya Andreas