Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 Ancaman Sanksi untuk Paman Anwar Usman Jika Melanggar Kode Etik

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

3 Ancaman Sanksi untuk Paman Anwar Usman Jika Melanggar Kode Etik
Foto: Ketua MK, Anwar Usman.

Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, ada tiga opsi sanksi etik yang bisa diberikan kepada paman dari Gibran Rakabuming Raka itu dan para hakim MK lainnya.

Sanksi tersebut akan dijatuhkan, apabila mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Jimly menjelaskan, sanksi etik yang paling berat adalah sanksi pemberhentian. Menurutnya, ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat.

“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” ucap Anggota DPD RI dari Jakarta itu.

Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di antaranya peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Variasi tersebut, lanjutnya, tidak ditentukan dalam PMK namun tetap bisa diberikan perbedaan. Sementara itu, sanksi paling ringan disebut Jimly berupa sanksi teguran.

“Paling ringan itu teguran. Ada teguran lisan, teguran tertulis. Jadi (ada sanksi) teguran, peringatan, pemberhentian,” kata Jimly.

“Variasi (sanksi) nya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas