
Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan etik untuk Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain pada sore nanti.
Sebelumnya, MKMK telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, rapat internal bersama anggota MKMK lain sudah digelar dalam pengambilan keputusan dugaan pelanggaran etik.
Ia menyampaikan, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK, di mana seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Anwar Usman yang juga ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran Rakabuming Raka, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4).
Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan untuk orang per orang selaku hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).
"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas