
Pantau-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi di Gedung I MK, Jakarta, Selasa sore, 7 November 2023, pukul 16.00 WIB. Keputusan tersebut bakal dibacakan setelah sidang pleno.
Dalam surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan MKMK, sidang pleno itu akan dilaksanakan secara daring dan luring. Seluruh 21 pelapor diundang dalam sidang itu. Hal ini disebabkan putusan akan menjawab setiap laporan hakim konstitusi.
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di (Gedung 1) MK," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November lalu.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. Empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.
- Penulis :
- Wira Kusuma