
Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, ada potensi politik uang (money politic) dengan menggunakan e-money dan e-wallet di tahun politik.
"PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Ivan menjelaskan, salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet adalah tidak dilakukannya customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu.
"Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum," bebernya.
Ivan menegaskan, pemerintah tidak harus menekan atau menghambat perkembangan teknologi finansial. Meskipun, lanjutnya, hal itu menimbulkan ancaman tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurutnya, pemerintah perlu selangkah lebih maju dari para pelaku kejahatan melalui pengayaan pengetahuan dan kapabilitas mengenai jasa keuangan berbasis teknologi.
"Salah satu kebijakan pemerintah yang responsif dan antisipatif dalam rangka mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah dengan menetapkan Fintech sebagai pihak pelapor," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas