
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan pemilik tambang berinisial FS, sebagai tersangka terkait kasus dua pekerja tambang di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang tertimbun longsor.
"Pengawas atau pemilik tambang punya unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang. Selain itu, pemilik tambang tidak bisa membuktikan izin operasional tambangnya yang berarti tambang tersebut tidak berizin atau ilegal," ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebak, Ipda Aldika Sitorus, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, Aldika mengatakan bahwa atas perbuatan tersebut FS yang merupakan warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, disangkakan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Adapun peristiwa terjadi pada Kamis (26/10). Operator alat berat bako tengan memindahkan muatan tanah ke dalam mobil truk. Namun, tiba-tiba tebing setinggi 8 meter longsor hingga menimpa operator backhoe dan sopir truk.
"Longsoran tanah setinggi 5 meter menimbun dua pekerja tambang," katanya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Ada 8 orang saksi telah diperiksa antara lain dari karyawan, warga sekitar yang waktu kejadian ikut menolong, dan ada saksi ahli Minerba Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Kami masih mendalami kasus dua orang pekerja tambang yang meninggal dunia karena tertimbun longsor. Saksi yang sudah diperiksa ada 8 orang," terang Aldika.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris