billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Diperiksa 5 Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan soal Kasus TPPU

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Diperiksa 5 Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan soal Kasus TPPU
Foto: : Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Panji diperiksa selama 5 jam dan dicecar 55 pertanyaan.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo, kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tahap awal penyelidikan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka. Penydik masih mendalami soal dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji untuk kepentingan pribadinya.

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," katanya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Kamis (9/11) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Indramayu. Panji yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu ini juga tersangkut kasus dugaan penistaan agama.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. Ratusan rekening milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan lembaga terkait Al-Zaytun telah diblokir.

Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi