Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Telusuri Transaksi Janggal di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Telusuri Transaksi Janggal di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
Foto: Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej datangi KPK - (Pantau.com)

Pantau - KPK masih menelusuri data transaksi janggal dalam kasus dugaan gratifikasi yang turu menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Data transaksi itu diperoleh dari PPATK.

"Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

"Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan sebagai bahan materi penyidikan," sambungnya.

Dia menyebut, penyidik KPK ogah grasa-grusu dalam menyelesaikan kasus ini. KPK, kata Ali, bakal mempertanggungjawabkan hasil usut kasus dugaan gratifikasi di pengadilan.

"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara karena tentu kami tidak ingin grusa-grusu begitu ya. Karena tentu ada proses panjang sampai kemudian kami akan pertanggung jawabkan seluruh hasil proses penyidikan ini di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungpakna, kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Alex mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) telah ditandatangani sekitar 2 pekan lalu. Alex menyebut, 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

Eddy Hiariej menjadi salah satu yang turut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Penulis :
Khalied Malvino