
Pantau - Sejumlah barang dan berkas-berkas milik Ketua KPK Firli Bahuri disita polisi dalam keterlibatan kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terdapat LHKPN, kunci mobil, hingga dompet Firli dari hasil penyitaan tersebut.
Diketahui, Firli sebelumnya diperiksa penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023). Ini adalah pemeriksaan kedua kali bagi Firli. Pimpinan KPK ini diperiksa kurang lebih 4 jam.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri turut menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri usai mendapatkan izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," sambungnya.
Ade bilang, penyitaan tersebut untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang sedang diselidiki. Ade menyebut, berkas LHKPN itu bakal didalami penyidik Bareskrim Polri.
Penyitaan LHKPN itu, kata Ade, bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.
"Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino