HOME  ⁄  Hukum

Hil yang Mustahal Bekas Kades Lontar Minta Hukumannya Diringankan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Hil yang Mustahal Bekas Kades Lontar Minta Hukumannya Diringankan
Foto: Kades Lontar, Aklani usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang.

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, mengaku punya pertimbangan serta aturan hukum soal terdakwa bekas Kepala Desa (Kades) Lontar, Kabupaten Serang, bisa dihukum atau bebas dari tuntutan dan vonis.

"Kamu minta ke majelis pun asal. Permohonan (hukuman 1 tahun) hil yang mustahal. Itu perbuatanmu sudah ada skemanya (hukumannya)," kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/11/2023).

Dedy menuturkan, ada regulasi di Mahkamah Agung (MA) soal hukuman bisa mendapat keringanan hingga pemberatan, termasuk hitungan kerugian negara.

Terlebih lagi, tuntutan untuk terdakwa 6 tahun bui dengan subsider Rp988 juta yang sudah digunakan.

"Tapi ya sudah, namanya memohon, walaupun nanti tidak dikabulkan, kamu harus berani menanggung konsekuensi, waktu menghambur-hambur kan gagah, menerima hukuman harus gagah," ujar hakim ketua Dedy.

Hakim lantas bertanya terkait Alkani masih diterima di Desa Lontar. Hakim turut meminta Alkani menyesali perbuatannya serta memohon ampunan.

"Saya sudah minta maaf ke masyarakat Yang Mulia, Insyaallah diterima," ungkap Alkani.

Alkani beralasan permintaan keringanan hukuman dari tuntutan 6 tahun menjadi setahun penjara lantaran mempunyai anak yang mesti dibiayai hidupnya. Alkani pun menyadari tindakan korupsinya itu sudah melanggar hukum.

"Alasan saya sebelumnya saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia Jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya Seringan-ringannya karena beban anak saya biaya sekolah, saya tidak mau beban gara-gara pribadi saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu," jelas Alkani.

Alkani mengharapkan hanya menjalani hukuman 1 tahun penjara, alias lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun bui.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata kuasa hukum Aklani, Tenggar Nur Addin, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (20/11/2023).

Alkani melalui pengacaranya juga telah mengembalikan Rp198 juta ke warga Desa Lontas. Tenggar juga mengklaim tak pernah dipidana sebelumnya.

"Alasan saya sebelumnya saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia, jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban anak saya biaya sekolah, saya tidak mau beban gara-gara pribadi saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu," tuturnya.

Hakim kemudian bertanya ke terdakwa Alkani terkait permintaan hukuman 1 tahun penjara. Lalu Alkani pun menjawab hukuman 2 tahun juga pantas.

"Kamu yang ngukur, yang pantas berapa, banyak toh kawan-kawanmu di sel," ujar hakim.

"Dua tahun juga pantas, Yang Mulia," kata Aklani.

Penulis :
Khalied Malvino