Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Rafael Alun Diperiksa sebagai Terdakwa Gratifikasi dan TPPU Senin Pekan Depan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Rafael Alun Diperiksa sebagai Terdakwa Gratifikasi dan TPPU Senin Pekan Depan
Foto: Rafael Alun Trisambodo dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Pantau - Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar, Senin (27/11/2023).

"Jadi majelis hakim menjadwal hari Senin tanggal 27 untuk pemeriksaan terdakwa ya, keterangan terdakwa," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Suparman meminta terdakwa menggunakan pemeriksaan tersebut sebagai kans terakhir sekaligus menanggapi dakwaan jaksa. Sidang itu rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

"Jadi jaga kesehatan ya untuk Saudara memberikan keterangan ya, kesempatan terakhir Saudara menyampaikan apa unek-uneknya atau bagaimana terhadap dakwaan penuntut umum ya. Jadi, baik, kita tetap jadwal jam 10.00 WIB," kata hakim Suparman.

"Jadi sidang ditunda hari Senin, tanggal 27 November, terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," pungkasnya.

Sebelumnya, bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang kini berstatus sebagai saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, Rafael Alun membangun perusahaan, yang mana Ernie menjabat komisaris bahkan pemegang sahamnya. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa menyebut, Rafael Alun menerima uang gratifikasi dari PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi USD90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar. Kemudian Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler