
Pantau - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris menyinggung soal Keputusan Presiden (Keppres) menjadi 'kuncian' pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya, betul. Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Selain di ayat 2, aturan ini juga masuk dalam Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syamsuddin bilang, pihaknya juga bakal menanti putusan sidang etik Firli Bahuri, yang mana nantinya akan merekomendasikan tersangka mundur atau tidak.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ujarnya.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga memastikan proses hukum dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri tetap berlanjut meski Polda Metro Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tentu tetap lanjut (proses etik) di sana (Polda Metro Jaya) kan pidana, di kita etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Dia menuturkan, proses hukum pelanggaran etik Firli berpotensi dipercepat. Pasalnya, status tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaua menjadi bahan rujukan Dewas KPK.
"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata dia.
Haris mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum penetapan tersangka Filri. Soal pemberhentian sementara berdasarkan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK mengaku hal tersebut mesti melalui keputusan presiden.
"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menambahkan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," terang Ade.
Seperti diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga SYL.
Ada pula Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
- Penulis :
- Khalied Malvino