
Pantau - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan pimpinan di institusi antirasuah saat ini.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujar Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Dia bilang, pengganti Firli bakal dipilih dan ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ditanya siapa sosok pengganti Firli, Ari enggan menyebut nama.
"(Kandidat pengganti Firli) dari pimpinan KPK," tuturnya.
"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," sambungnya.
Ari mengaku tak mengetahui apakah Jokowi sudah memutuskan nama pengganti Firli Bahuri atau belum.
"Saya belum sempat melapor kepada beliau, jadi mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan (pengganti Firli)," tutur Ari.
"Menunggu arahan Presiden," imbuhnya.
Ari menuturkan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang dibuat Kemensetneg tertera dua poin.
"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," tandasnya.
Sebelumnya, Ari mengatakan, Kemensetneg sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023).
Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Dalam Keppres tersebut, nantinya juga akan ditetapkan Ketua KPK sementara yang menggantikan Firli.
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ungkap Firli.
Ari menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu, hal ini juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Fadly Zikry