
Pantau - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan wanita berinisial NL (38) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya berumur 4 tahun hingga menderita luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Sabtu (25/11/2023).
Rio menyebut, pihaknya memutuskan tak menahan pelaku dengan dalih kemanusiaan. Pasalnya, pelaku masih memiliki anak berusia 9 bulan.
"Namun tidak ditahan karena dasar kemanusiaan, yang bersangkutan masih ada anaknya 9 bulan," ujarnya.
NL dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau kekerasan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Dalih Aniaya Anak Tiri karena Kesal Sering Keluar Rumah
Seorang ibu berinisial NL (38) diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Banten. Hal ini dilakukannya karena kesal kepada anak perempuannya.
"Keterangan sementara, kekerasan dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Adapun peristiwa dugaan penganiayaan yang viral di media sosial ini awalnya dilaporkan oleh Ketua RT setempat ke Polres Metro Tangerang Kota. Ketua RT tersebut mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan.
Dalam video viral terlihat korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Disebutkan korban kerap dikurung di rumah tanpa diberi makan oleh ibu tirinya itu.
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan aparat kepolisian, dan masih menjaalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang. Pelaku mengaku menganiaya anak tirinya. Sementara terhadap korban, polisi memberikan pendampingan usai dianiaya.
“Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan,pemulihan trauma, dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” ujar Zain.
- Penulis :
- Khalied Malvino