
Pantau - KPK resmi menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemendagri periode 2021-2022, Senin (27/11/2023).
Selain ditetapkan tersangka, Rusman Emba juga langsung ditahan KPK. Rusman terliaht sudah memakai rompi oranye tahanan KPK. Tangannya juga terlihat di borgol.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023," tutur Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Selain Rusman Emba, KPK turut menahan satu tersangka lainnya bernama La Ode Gomberto. Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka LG telah lebih dahulu dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama pertama mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK," jelas Asep.
Sebelumnya, KPK memanggil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba terkait dugaan perkara pemberian suap untuk mengurusi dana pinjaman PEN Kabupaten Muna di Kemendagri periode 2021-2022.
"Hari ini (Rabu, 22/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
"La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna)," sambungnya.
Tak hanya itu, KPK turut memanggil owner PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gombreto. Sumber menyebutkan, keduanya sudah ditetapkan tersangka.
"(Dipanggil) La Ode Gombreto (swasta atau pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra)," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memulai penyelidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, temasuk salah satunya Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan hanya Bupati Muna yang menjadi tersangka, tetapi ada tiga orang lainnya yakni Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian Noervianto, dan mantan kadis di Muna, LM Syukur Akbar.
Sementara, Ardian dan Syukur telah diadili lebih dulu dna divonis bersalah. Ardian dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus suap ini. Namun, ia belum menjelaskan detail soal konstruksi perkara tersebut. Pasalnya, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino