
Pantau - Pihak kepolisian bakal menyerahkan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Doketr Qory Ulfiyah Ramayanti (37) oleh suaminya, Willy Sulistio (39) secepatnya. Berkas tersebut akan segera diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Hari ini, paling lambat besok diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Teguh menjelaskan, Dokter Qory sudah berada di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Dokter Qory sudah dititipkan di rumah aman P2TP2A," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati memastikan Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti tidak mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT nya.
"Ketika kemarin ada wacana bahwa dokter Qory akan mencabut laporan itu, dengan pendampingan, kami berikan pemahaman-pemahaman, itu (cabut laporan) ditunda," ucap Ratna di Jakarta, Selasa (28/11).
"Akhirnya (ada) keberanian untuk melanjutkan kasus ini pada proses penegakan hukum," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq