
Pantau - Terdakwa Aklani selaku Kepala Desa (Kades) Lontar, Kabupaten Serang, Banten divonis 5 tahun penjara gegara korupsi dana desa untuk menyawer ladies companion (LC) saat karaoke.
"Menyatakan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara," kata Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11/2023) malam.
Hakim menuturkan, terdakwa Aklani terbukti bersalah sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa Aklani terbukti korupsi dana desa di tahun 2020 saat dirinya masih menjabat Kades Lontar.
Terdakwa juga diminta membayar uang penggnati Rp790 juta, dihitung dari kerugian negara nyaris Rp1 miliar, atau lebih tepatnya Rp988 juta dikurangi Rp198 juta yang sudah dikembalikan Aklani.
"Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun," tutur hakim.
Hakim mempertimbangkan, semua unsur dakwaan Pasal 3 sudah terbukti dalam persidangan. Terdakwa Aklani terbukti korupsi dana desa tahun 2020 dengan total anggaran Rp2 miilar.
Dari anggaran tersebut, ada anggaran yang tak dituliskan Aklani, yaitu pelatihan servis handphone, kegiatan penyelenggaraan desa tanggap darurat COVID-19, pembuatan kwitansi fiktif, hingga uang untuk kepentingan pribadi.
"Penarikan dana tersebut digunakan pribadi dengan cara transfer kas desa ke rekening terdakwa," jelas hakim.
Hakim juga mengatakan, bahkan ada anggaran dana desan yang ditransfer ke rekening istri terdakwa. Sementara itu, kartu ATM itu dikuasai terdakwa Aklani. Padahal, Sekretaris Desa (Sekdes) Lontar sudah melayangkan surat teguran atas apa yang dilakukan Aklani.
"Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri telah terbukti pada diri terdakwa," tutur hakim.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Aklani merugikan keuangan negara yang dengan total mencapai Rp988 juta.
Rincian temuanya yaitu pada selisih pekerjaan fisik berdasarkan hasil audit Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA), kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa service handphone, kegiatan tanggap darurat COVID-19 berupa bantuan sembako, tunjangan staf desa, kwitansi fiktif, pajak yang tidak disetorkan, serta selisih saldo kas desa pada 2020 sebesar Rp462 juta.
"Total kerugian negara adalah Rp 988 juta," dalam pertimbangan hakim.
Vonis terdakwa Alkani ini lebih ringan 12 bulan ketimbang tuntutan jaksa. Alkani dituntut jaksa 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Alkani juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp988 juta lebih dikurangi Rp198 juta.
- Penulis :
- Khalied Malvino