
Pantau - KPK resmi kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi, disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU. Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Asep mengungkapkan, Gazalba Saleh bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba Saleh ditahan per hari ini hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK," ucapnya.
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sempat dibebaskan usai kasasi KPK ditolak dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK lalu kembali membuka penyidikan kasus lainnya terhadap Gazalba Saleh.
- Penulis :
- Khalied Malvino