Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Respons Tudingan Mahfud soal Penetapan Tersangka di KPK, Begini Jawaban Nawawi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Respons Tudingan Mahfud soal Penetapan Tersangka di KPK, Begini Jawaban Nawawi
Foto: Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango

Pantau - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango turut merespons tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritik lembaga itu kerap menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

Ia menjelaskan, data dari putusan pengadilan menunjukkan kerja penyelidikan dan penyidikan KPK sudah dilakukan secara tepat.

"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," kata Nawawi, Sabtu (9/12/2023).

Nawawi menegaskan, KPK akan tetap bekerja sesuai amanat dari Undang-Undang, baik di aspek pencegahan, pendidikan dan penindakan, serta kepatuhan pada norma aturan hukum acara.

"Serta SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi," kata dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, KPK kerap kali menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

Ia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka namun belum disidangkan karena buktinya belum cukup. Sehingga, menurutnya, hal ini bisa merugikan orang.

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT (operasi tangkap tangan), tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud di Bandung.

"Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," imbuhnya.

Penulis :
Aditya Andreas