
Pantau - Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian mengungkapkan foto pertemuan antara kliennya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang beredar luas tak menjadi alat bukti dugaan pemerasan.
Hal itu termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
"Adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan Saksi SYL di sebuah gedung olahraga (GOR) dan atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ian yang membacakan permohonan praperadilan Firli Bahuri dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/2023).
Ian juga menuduh foto itu diambil tanpa izin. Foto tersebut, kata Ian, tidak bisa dinilai sebagai alat bukti di persidangan.
"Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan," ucapnya.
"Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon," sambungnya.
Ian menuturkan pertemuan tersebut tidak bisa dihindari lantaran Firli tengah beraktivitas olahraga rutin. ian mengatakan SYL datang sendirian ke lapangan bulu tangkis tanpa ada janji bertemu.
"Bahwa lebih lanjut, terkait pertemuan tersebut, pertemuan yang tidak bisa dihindari oleh pemohon karena pada saat pemohon sedang menjalankan aktifitas dan kegiatannya rutinnya dalam bermain bulu tangkis, pada tanggal 2 Maret 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan bulu tangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon," ujarnya.
Ian menyebut Firli berulang kali meminta SYL pulang. Dia mengungkapkan SYL pulang lebih dulu dan tanpa pamit.
"Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat, serta meminta agar saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino