
Pantau - Tiga warga negara China (WN China) berinisial TN (43), TY, dan LL ditangkap kantor imigrasi Jakarta Utara (Kanim Jakut) di ruko kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakut. TN merupakan mantan narapidana yang dideportasi dan dicegah masuk ke Indonesia.
Penangkapan tiga warga negara asing tersebut berawal dari laporan masyarakat soal usaha salon kecantikan yang diduga dikelola WN China. Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah DKI Jakarta, Sandi Andaryadi.
"Petugas menemukan keberadaan dan kegiatan 3 WN Tiongkok yang berusaha menghindari Petugas dengan berlari ke arah basement," kata Sandi, Selasa (12/12/2023).
Saat di periksa petugas Imigrasi, kata Sandi, hanya TY dan LL yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor. TN sempat berkilah bahwa dirinya telah menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan menunjukkan foto KTP palsu.
"TN mengaku bahwa dirinya merupakan eks WN Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi warga negara Indonesia dengan menunjukkan foto KTP (File PDF) melalui handphone yang bersangkutan," jelasnya.
Petugas Imigrasi tak langsung percaya. Petugas menilai sosok TN ada kemiripan dengan WNA eks narapidana kasus narkoba yang masuk ke Indonesia secara ilegal. TN pun diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakut.
Sementara, TY dan LL telah dideportasi ke negara asalnya karena pelanggaran izin tinggal. Keduanya juga ditangkal masuk ke Indonesia.
Sandi menuturkan, TN pernah dipenjara di Indonesia terkait kasus narkotika. Kasus TN diputus di PN Tangerang pada 2014. Dia dinyatakan melanggar Pasal 114 UU Narkoba
TN dijatuhkan sanksi penjara 6 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. TN mendapatkan pembebasan bersyarat pada Maret 2021 dan menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat pada Agustus 2022.
Sebelumnya, Imigrasi Jakut juga sempat mengusulkan TN ditangkal masuk Indonesia seumur hidup. Namun, pada September 2023, TN didapati berada di Penjaringan, Jakut, dan mengelola usaha salon kecantikan.
- Penulis :
- Sofian Faiq