Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Risqi Terancam 15 Tahun Bui Usai Siksa Keponakan Pacar hingga Koma

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Risqi Terancam 15 Tahun Bui Usai Siksa Keponakan Pacar hingga Koma
Foto: Ilustrasi Aniaya

Pantau - Risqi Ariskalaki (29) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak laki berinisial HZ (3) hingga patah leher dan koma.

Diketahui, Korban merupakan keponakan dari pacar pelaku.

"Tersangka atas nama Risqi Ariskalaki usia 29 tahun tidak bekerja. Bertempat tinggal di Jalan Sawo, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

Leonardus mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, 1 setel pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan korban.

Polisi juga telah memeriksa 5 saksi, yakni pelapor, ketua RT, tante korban, pemilik kontrakan, dan tetangga korban.

Akibat perbuatan jahatnya, Risqi dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.

"Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Risqi ditahan dan diperiksa polisi untuk dilengkapi berkas perkaranya dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga dibawa ke meja persidangan. Risqi diduga menganiaya korban di rumah kontrakan di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak awal November 2023.

Korban Alami Koma
Balita berinisial HZ (3) koma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Risqi. Korban yang masih dirawat di RS Polri didampingi ayah kandungnya.

"Ada. Tadi malam telah sampai bapak kandung H dari Bengkulu. Sudah langsung orang tua kandung, bapak kandung udah dampingi," kata dia.

Korban dititipkan ke tantenya karena sang ibu bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah