Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Yakin Menang Lawan Praperadilan Firli Bahuri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polda Metro Jaya Yakin Menang Lawan Praperadilan Firli Bahuri
Foto: Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana.

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal memutuskan sidang gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya yakin bisa menang lawan gugatan praperadilan Firli Bahuri tersebut.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengungkapkan keyakinannya tersebut lantaran pihaknya mempunyai minimal 2 barang bukti dalam penetapan tersangka Firli Bahuri di kasus pemerasan kepada SYL tersebut.

"Karena peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan," jelas Putu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua," sambungnya.

Dengan adanya 4 bukti tersebut, Putu mengaku yakin gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak majelis hakim PN Jaksel. Putu juga mengharapkan majelis hakim jeli dalam sidang putusan yang digelar Selasa (19/12/2023).

"Ya (optimis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," ucap Putu.

Putu menuturkan Polda Metro Jaya telah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan ini. Putu menyebut siap membawa 2 dan 3 saksi ahli dalam sidang tersebut.

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli dan dari pihak pemohon juga demikian," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler