HOME  ⁄  Hukum

Penolakan Praperadilan Firli Bahuri Bukti Polisi Profesional dan Akuntabel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Penolakan Praperadilan Firli Bahuri Bukti Polisi Profesional dan Akuntabel
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pantau - Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Dia menuturkan putusan hakim tunggal PN Jaksel ini menjadi bukti bahwa penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional. ADe Safri menyebut proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Firli Bahuri dijalan secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap penetapan status tersangka oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa, (19/12/2023).

Hakim Imelda juga mengabulkan nota keberatan alias eksepsi Polda Metro Jaya. Artinya, status Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL tetap sah.

Pertimbangan hakim Imelda adalah gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tak sekadar urusan formil. Hakim Imelda juga menyatakan Firli Bahuri menyerahkan dokumen bukti yang tak ada kaitannya dengan praperadilan ini.

Penulis :
Khalied Malvino