
Pantau - Polda Metro Jaya menyebut dokumen perkara kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK FIrli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tingginya mencapai nyaris 1 meter, lebih tepatnya 0,85 meter.
"Ya diperkirakan ya, intinya berkas perkara setinggi 0,85 meter," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
ADe Safri menuturkan dokumen perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri ini jumlahnya mencapai ribuan halaman. Penyidik Polda Metro Jay ahingga kini masih menunggu jaksa dalam meneliti berkas perkara tersebut.
"Ya diperkirakan ya (ribuan halaman). Itu kan ada clustering ya, clustering dari berkas perkara itu. Pokoknya setinggi 0,85 meter. Kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum sebagaimana penunjukan jaksa penuntut umum dalam P16 yg telah dikeluarkan Kejati DKI Jakarta," jelasnya.
Berkas Perkara Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya sudah menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara yang terlihat sangat tebal ini dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ade Safri menuturkan jaksa sedang meneliti berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL. Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Pelimpahan tahap II ini antara lain penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta Firli Bahuri sebagai tersangka ke kejaksaan untuk nantinya diadili.
Ade Safri mengungkapkan total ada 104 saksi yang sudah diperiksa. Adapun 11 saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, ahli kriminologi, hingga hukum acara juga turut diperiksa.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menambahkan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," tutur Ade.
Seperti diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga SYL.
Ada pula Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi