Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Dalami Kepemilikan Senpi terkait Pembunuhan 2 Warga di Manokwari

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Dalami Kepemilikan Senpi terkait Pembunuhan 2 Warga di Manokwari
Foto: Polisi rilis barang bukti pembunuhan terhadap dua warga di Manokwari, Papua Barat, Rabu.(ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Polresta Manokwari terus mendalami kepemilikan senjata api (senpi) jenis kaliber 32 dari satu orang berinisial MT, terduga pelaku pembunuhan dua warga di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 22 Desember 2023.

"Akan kami lakukan pendalaman atas kepemilikan senjata api organik tersebut," kata Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, di Manokwari, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan bahwa satu senjata api milik terduga pelaku ditemukan aparat kepolisian ketika menggeledah rumah kontrakannya seusai insiden pembunuhan dua warga.

Terduga pelaku membuang senjata api itu ke pekarangan rumah sebelum melarikan diri ke Teluk Bintuni, dan sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

"Pelurunya tidak ada tapi kami akan telusuri dari mana pelaku peroleh. Saat mau ditangkap oleh aparat kepolisian di Bintuni, MT sempat melawan," tutur Benny.

Ia kemudian mengimbau ke seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian karena membahayakan nyawa orang lain.

Kepemilikan senjata api secara ilegal melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana berat yaitu penjara seumur hidup atau pidana mati.

"MT kami kenakan pasal berlapis. Kami juga imbau masyarakat yang masih punya senpi, sebelum ditangkap sebaiknya serahkan," ujarBenny.

Ia menuturkan MT bersama empat pelaku lainnya yaitu MA, SK, RJ, dan FD melakukan penganiayaan hingga menewaskan dua warga di Manokwari pada 22 Desember 2023.

Insiden itu dipicu penyelesaian utang piutang hak ulayat lokasi tambang emas ilegal di Kali Kasi Kabupaten Tambrauw.

Terduga pelaku MT merasa kecewa setelah diancam oleh pemilik hak ulayat untuk segera menyelesaikan biaya sewa lokasi penambangan emas ilegal senilai Rp250 juta.

"Ada empat orang yang jadi korban. Dua meninggal dunia, satu terluka akibat ditikam dan satunya berhasil melarikan diri," ucap dia.

Saat ini, kata Benny, lima terduga pelaku pembunuhan terhadap dua warga di Manokwari telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar tidak bertindak arogan, sehingga kamtibmas tetap kondusif dan penanganan perkara berjalan lancar.

Sumber: Antara

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris