
Pantau - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Dalam putusan tersebut tidak ada hal yang meringankan untuk Firli.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, saat membacakan putusan sidang etik di Kantor Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).
Sementara, ada banyak hal yang memberatkan vonis terhadap Firli Bahuri, berikut ini daftarnya:
- Terperiksa tidak mengakui perbuatannya
- Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan
- Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya
- Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Firli Bahuri dan dijatuhkan sanksi etik berta. Firli divonis tidak jujur dalam melaporkan LHKPN selama menjabat Ketua KPK. Selain itu, Firli melakukan hal yang tidak pantas terkait penggunaan rumah di Jalan Kertanegara 46 dari seorang pengusaha Alex Tirta.
“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” ujar Tumpak.
Awal Mula Kasus Firli Bahuri
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari foto viral terkait pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu masih aktif sebagai Menteri Pertanian. Pertemuan dilakukan di GOR Bulutangkis, Mangga Besar, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pertemuan menjadi sorotan lantaran SYL dinilai sudah menjadi salah satu jenis orang yang terlarang untuk ditemui KPK, termasuk Firli, selain agenda resmi. SYL dinilai sudah menjadi pihak berperkara di KPK.
Dari viralnya pertemuan, kasus ini mulai menjadi konsumsi publik. Terutama saat Polda Metro Jaya mengusut pertemuan tersebut dan berkembang menjadi kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
Foto ini viral seiring penetapan tersangka SYL oleh KPK. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Belakangan, Firli dinonaktifkan sebagai Ketua KPK. Penonaktifan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai Firli menjadi tersangka.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris