
Pantau - Kasus kericuhan demo yang berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo memasuki tahap persidangan. Jaksa penuntut umum mendakwa 15 orang tersangka melakukan kekerasan di muka umum dengan ancaman 6 tahun penjawa.
Sidang dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Kota Gorontalo pada Selasa (9/1/2024). 14 terdakwa mengikuti persidangan secara langsung dan satu orang terdakwa tidak hadir dalam persidangan karena sakit.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang," mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, Rabu (10/1/2024).
Kasie TPUL Kejati Gorontalo Nanang Ibrahim mengatakan 15 orang demonstran didakwa dengan pasal penghasutan 160. Artinya, mereka bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.
"Mereka dikenakan atau didakwa dengan pasal penghasutan 160, Untuk Pasal 160 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Menghasut kaya korlapnya itu mengajak massa aksi, orasi terus melakukan anarkis sesuai dengan dakwaan itu kronologisnya," kata Ibrahim.
Diketahui, Massa demonstran menuntut ganti rugi lahan tambang berakhir ricuh pada Kamis (21/9/2023). Massa merusak bangunan kantor perusahaan tambang. Selain itu, kantor Bupati Pohuwato dibakar dan kantor DPRD dirusak oleh massa demonstran.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun






