Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bunuh Majikan di Malaysia Pria WNI Didakwa

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bunuh Majikan di Malaysia Pria WNI Didakwa
Foto: Ilustrasi palu sidang

Pantau - Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) didakwa di pengadilan Melaka, Malaysia atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya.

Dilansir dari media Malaysia, Bernama dan The Star, Rabu (10/1/2024), Rudiansyah (25) mengangguk setelah dakwaan terhadap dirinya dibacakan oleh seorang penerjemah Indonesia di hadapan Hakim Khairunnisak Hassni.

Diketahui, tidak ada pembelaan yang dicatat dalam kasus tersebut karena berada dibawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Dakwaan tersebut, berdasarkan Pasal 302 KUHP menetapkan hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, juga harus dihukum dengan cambuk paling sedikit 12 kali, jika terbukti bersalah.

Penuntutan terhadap terdakwa dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Wardah Ishhar. Selain itu, Hakim Khairunnisak menetapkan bahwa tanggal 19 Februari mendatang  untuk penyerahan laporan bahan kimia dan autopsi.

Sebelumnya, Rudiansyah membunu Nordin Ong Abdullah (71) di sebuah rumah di perkebunan kelapa sawit di Loron Sidang Haji Hamid, Paya Rumput Jaya, Sungai Udang.

Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 10.30 pada Rabu (22/12/2023) dan pukul 01.20 pada Senin (27/12/2023) lalu.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun