Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

9 Tahun Bui Menghantui 5 Tersangka Pengiriman Ratusan Anjing untuk Dijagal

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

9 Tahun Bui Menghantui 5 Tersangka Pengiriman Ratusan Anjing untuk Dijagal
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Ada lima orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng). Sebab perbuatannya, mereka terancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Pelaku utaman dalam aksi ini adalah Donal Harianto (43), warga Gemolong, Sragen, yang beraksi bersama Ariyoto (49), Wagimin (62), Ervan Yulianto (29), dan Sulasno (48), sama-sama warga Sragen.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto Pasal 55 KUHP; dan/atau Pasal 91 B Ayat (1) Undang-Undang No 41 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto Pasal 55 KUHP; atau setidak-tidaknya Pasal 302 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Diancam hukuman 9 tahun penjara, dan juga di juncto pasal penganiayaan hewan, Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan. Pelaku yang ikut serta dikenakan Pasal 55 KUHP," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, Wiwit mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait dokumen pengiriman yang dipegang namun hasilnya dokumen tidak dikeluarkan oleh lembaga terkait.

"Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan beberapa mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yg memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," katanya.

Sebagai informasi, tersangka Donal mengaku bahwa ia telah melakukan aksinya selama 10 tahun. Dalam sebulan ada sekitar 300-400 ekor yang dikirim ke Klaten, Jateng.

Anjing-anjing tersebut didapat pemasok beberapa daerah di Jawa Barat (Jabar) yakni Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang, Kemudian di antar ke Wonosari, Klaten, dan pelanggan datang mengambil.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1) malam.

Dalam penindakan tersebut, dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE turut diamankan. Mereka masing-masing S (48) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong. Ratusan anjing itu rencananya akan dijagal lalu dikonsumsi.

Penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut dari arah barat. Ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang diangkut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.

Penulis :
Firdha Riris