
Pantau - Muncikari A alias Oma (52) mampu meraup Rp36 juta dalam menjalankan bisnis haram menjual ABG open BO di Bekasi. Oma juga sudah berbisnis jual ABG ini sudah setahun berjalan.
"Hasil keterangan tersangka A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024).
Hasil bisnis menjual ABG ke para pria hidung belang ini rupanya untuk memenuhi hasrat Oma yang hobi nge-mall, termasuk membiayai kebutuhan hidupnya.
"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Oma Diringkus Polisi
Sosok 'Oma' dalam kasus muncikari jual ABG open BO di Bekasi berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Oma ditangkap di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Oma Sudah ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (15/1/2024).
Firdaus menjelaskan, Oma ditangkap pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Firdaus menebut kini Oma berstatus tersangka. Oma juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk D (17) lantaran kedapatan menjual ABG 15 tahun di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. D juga masih diperiksa lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku D ditangkap pada Jumat (12/1/2024) dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di Pondok Gede yang tidak jauh dari lokalisasi. Penangkapan ini berawal dari korban yang berhasil kabur dari kontrakan. Orang tua ABG itu pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Awalnya, korban diiming-imingi kerja dengan bayaran Rp1-2 juta per bulan. Walau belum tahu pekerjaan apa yang dimaksud, korban tertarik karena penghasilannya. Korban pun dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede.
Tak disangka, korban dijual ke pria hidung belang melalui MiChat. Korban mendapat upah Rp50.000 sekali melayani. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Khalied Malvino