Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Larang Penggunaan Knalpot Brong di Jakarta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Larang Penggunaan Knalpot Brong di Jakarta
Foto: Ilustrasi Knalpot Brong

Pantau - Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong di wilayah DKI Jakarta. Polisi akan menindak bagi pengguna yang melanggar.

"Sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (16/1/2024).

Selanjutnya, Latif mengungkapkan pihak kepolisian akan mengimbau kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan knalpot brong. Latif menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan warga.

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujar latif.

Latif menambahkan, jika masih ada pengendara yang nakal menggunakan knalpot brong. Maka, pihak kepolisian akan melakukan penertiban kepada pengendara.

"Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," ucap Latif.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun