Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Mantan Anak Buah SYL Dipanggil KPK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

2 Mantan Anak Buah SYL Dipanggil KPK
Foto: Gedung KPK - (Pantau.com)

Pantau - KPK mengusut kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka bekas Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirijen) Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji sebagai saksi.

"Hari ini (18/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

KPK juga memanggil Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Arief Prasetyo. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Arief Prasetyo (Kepala Badan Ketahanan Pangan), Bambang Pamuji (Sesditjen Tanaman Pangan), " kata Ali.

KPK sebelumnya telah mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga tersangka itu mulai dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Syahrul Yasin Limpo.

KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan KPK.

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pd hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," jelas Ali.

"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," sambungnya.

KPK membagi tiga klaster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga klaster itu mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Penulis :
Khalied Malvino