
Pantau - Lima Anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru, Maluku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kelimanya diganti.
Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil meminta agar dilakukan pergantian komisioner KPU Kepualauan Aru setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPU Provinsi dan KPU RI untuk segera mengkoordinasikan untuk langsung melakukan pergantian terhadap komisioner KPU yang sudah menjadi tersangka dengan mekanisme pergantian antarwaktu," tutur Fadli, Sabtu (20/1/2024).
"Harusnya nggak butuh waktu berapa lama, bisa langsung diganti saja, karena ketika KPU melakukan fit and proper test sebelum memilih itu kan selalu ada 5 nama yang lain yang tidak dipilih, tinggal itu saja yang dilantik," lanjut Fadli.
Selain itu, Fadli meminta untuk kasus yang melibatkan lima komisioner KPU Kepulauan Aru ini dapat di usut dengan tuntas.
"Kasus korupsi di internal lembaga KPU yang melibatkan komisioner ini tentu harus diusut tuntas dan harus dibongkar, dan saya sepakat dengan pilihan untuk menindak tegas komisioner KPU yang terlibat kasus korupsi," kata Fadli.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (17/1).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan aru 2020 berawal saat PPK melaporkan ke Polres Aru.
Dalam penyelidikan diketahui Pemerintah Kabupaten Aru menghibahkan dana sebesar RP 25,5 miliar ke KPU Kepuauan Aru dengan mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun