billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim IS Dipecat Usai 2 Kali Selingkuh dengan Wanita yang Sama

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hakim IS Dipecat Usai 2 Kali Selingkuh dengan Wanita yang Sama
Foto: Ilustrasi palu sidang

Pantau - Seorang hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak terhormat alias dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). IS ketahuan selingkuh sehingga dipecat.

"IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut. IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M," demikian keterangan pers Komisi Yudisial (KY) dalam keterangan pers, Rabu (24/1/2024).

Diketahui, kasus perselingkuhan IS ini bukan kali pertamanya, IS melakukan kasus yang sama saat ini untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, pada (10/12/2020) IS dijatuhkan sanksi nonpalu alias tidak boleh bersidang selama dua tahun dalaam sidang MKH. Istri IS melaporkan suaminya terkait kasus perselingkuhan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dalam MKH tersebut IS mengajukan saksi meringankan yaitu istrinya dan bukti surat. Kemudian, IS menyampaikan pembelaan secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

Namun, IS melanggar janjinya sendiri dengan mengulangi kesalahan yang sama berselingkuh dengan M.

"Sayangnya, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M," ujarnya.

Pelaporan istri IS bermula saat istrinya dengan anaknya membututi IS berkunjung ke rumah adik M pada (15/6/2022). Kemudian, istrinya membuat laporan pada (29/6/2022) dengan dugaan perzinaan serta melaporkan ke Bawas MA pada (30/6/2022) atas dugaan perselingkuan.

IS terbukti telah melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Penulis :
Fithrotul Uyun