
Pantau - Sopir taksi online bernama Fauzy Aribammar (28) menjadi korban pembegalan Baghastian Wahyu Kisara (27) hingga tewas di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka Baghastian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sama dengan vonis tuntutan jaksa.
"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim Haruno, Kamis (25/1/2024).
Hakim mempertimbangkan, tersangka melakukan perbuatan tak manusiawi dengan menghabisi nyawa korban serta menimbulkan trauma kepada keluarga korban.
Selain itu, korban juga meninggalkan istrinya yang saat ini dalam kondisi hamil.
Sebelumnya, seorang pemuda ditemukan dalam tewas dengan sejumlah luka tusuk yang ditemukan di perkampungan di Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, Senin.
Pria yang diketahui berinisial FA warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, dengan sejumlah luka akibat senjata tajam itu.
Di lokasi kejadian juga ditemukan pisau yang diduga digunakan untuk melukai korban.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun